Syarat & Cara Daftar Untuk Penerima Bansos Dari Program PKH 2021

Syarat & Cara Daftar Untuk Penerima Bansos Dari Program PKH 2021

Kementerian Sosial di tahun 2021 ini kembali mencairkan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga yang kurang mampu dan tercatat di program keluarga harapan (PKH). Bantuan ini senilai Rp 900 ribu sampai Rp 3 Juta /tahunnya. Saat ini Kemensos menambah kelompok baru di dalam program keluarga harapan (PKH) yakni bantuan sosial tunai untuk Ibu hamil, balita dan anak sekolah.

Beberapa program kontribusi ini merupakan wujud suport Pemerintahan untuk mengurangi beban biaya hidup keluarga yang tidak mampu  karena wabah covid-19. Diantaranya bantuk kontribusi di PKH ialah memenuhi keperluan fundamen kesehatan ibu hamil dan balita (anak umur 0 – 6 tahun).

Pemerintahan mengharapkan adanya program kontribusi ini juga bisa menolong gerakkan ekonomi Nasional, sama seperti yang tercantum pada surat Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan dan Agunan Sosial nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 mengenai Index dan Factor Penimbang Kontribusi Sosial Program Keluarga Harapan 2020.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Ibu hamil, balita dan yang menerima kontribusi PKH yang lain akan diteruskan langsung ke rekening yang telah dibuatkan perkeluarganya dan dicairkan lewat himpunan bank punya negara (Himbara), yakni BNI, BRI, Berdikari, dan BTN.

Adapun ketetapan dari Pemerintahan di mana tiap keluarga terbatasi jumlah yang menerima kontribusinya optimal empat orang. Yang menerima PKH terdiri dari 2 elemen yang ada pada keluarga, yakni :

1. Komponen keluarga yakni ibu hamil, anak umur dini, keluarga, lanjut usia, dan disabilitas
2. Komponen yang lain ialah kontribusi pengajaran keluarga PKH untuk anak umur sekolah SD sampai SMA.

Berikut ialah perincian BLT Program Keluarga Keinginan (PKH) 2021 berdasar dua elemen itu:
• Ibu hamil/nifas, memiliki hak memperoleh kontribusi Rp 3 juta /tahun;
• Anak umur dini, memiliki hak memperoleh kontribusi Rp 3 juta /tahun.

Elemen Pengajaran

1. Anak usia 6-21 tahun yang masih belum menuntaskan harus belajar
2. Anak SD/sederajat, memiliki hak memperoleh kontribusi Rp900.000 /tahun
3. Anak SMP/sederajat, memiliki hak memperoleh kontribusi Rp1,5 juta /tahun
4. Anak SMA/sederajat, memiliki hak memperoleh kontribusi Rp2 juta /tahun

Saat itu, untuk kelompok disabilitas berat dan lanjut usia memiliki hak memperoleh kontribusi masing-masing Rp2,4 juta /tahun. Persyaratan dan Langkah Daftar untuk Calon Yang menerima BLT PKH 2021
Kemensos sudah membuat ketetapan atau persyaratan khusus untuk persyaratan yang menerima BLT PKH,

Berikut cara  agar untuk registrasi :

1. calon penerima mendaftarkan data keluarga ke desa/kelurahan  dengan bawa KTP dan KK.
2. Kemudian nanti tingkat desa/kelurahan akan menententukan kelaikan masyarakat calon penerima BLT PKH
3. Setelah dilakukan musyawarah kelurahan dan memperoleh hasilnya, maka dibikin informasi acara yang ditandangani oleh kades/lurah dan piranti dusun yang lain, untuk selanjutnya jadi pre-list akhir.
4. Nah, dari data Pre-List akhir ini akan dipakai oleh dinas sosial untuk lakukan klarifikasi dan validasi data dengan instrumen komplet DTKS, lewat lawatan rumah tangga.
5. Data yang sudah diverifikasi dan divalidasi selanjutnya dicatat dalam program mekanisme info kesejahteraan sosial (SIKS) off line oleh operator dusun/kecamatan, untuk selanjutnya di-export berbentuk file extention SIKS.
6. File itu selanjutnya dikirimkan ke dinas sosial untuk dilaksanakan import data ke program SIKS online.
7. Hasil klarifikasi dan validasi ini disampaikan ke bupati/wali kota.
8. Bupati/wali kota sampaikan hasil klarifikasi dan validasi data yang sudah ditetapkan ke gubernur untuk dilanjutkan ke menteri.
9. Penyampaian dilaksanakan dengan mengimpor data hasil klarifikasi validasi barusan ke SIKS-NG dan mengupload surat legitimasi bupati/wali kota dan informasi acara musdes/muskel.
10. Data yang menerima PKH bisa disaksikan di situs https://dtks. kemensos.go.id/ dengan masukkan NIK yang menerima faedah.

TRENDING :  La Tahzan Innallaha Ma'ana Artinya

Batasan Bantuan Sosial Tunai di Program Keluarga Harapan (PKH)

Pemerintahan memberi batas untuk masyarakat yang menerima bantuan sosial BLT PKH ini. Limitasi perhitungan ini tertera dalam Surat Keputusan Direktur Agunan Sosial Keluarga mengenai Index Kontribusi Sosial. Berikut perincian besaran kontribusinya:

• Ibu hamil/nifas terbatasi maksimum kehamilan ke-2 dalam keluarga PKH
• Anak umur dini sebanyaknya dua anak dalam keluarga PKH
• Anak umur sekolah SD/sederajat sebanyaknya 1 anak dalam keluarga PKH
• Anak umur sekolah SMP/sederajat sebanyaknya 1 anak dalam keluarga PKH
• Anak umur sekolah SMA/sederajat sebanyaknya 1 anak dalam keluarga PKH
• Lanjut umur dengan umur 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak- jumlahnya satu orang dalam keluarga PKH
• Penyandang disabilitas berat sebanyaknya satu orang dalam keluarga PKH
• Apabila pada suatu keluarga ada beberapa anak dengan kelompok umur yang berbeda, yang diprioritaskan ialah anak umur dini.

About administrator

Check Also

Begini Cara Cek Nama Penerima Bansos Melalui Aplikasi

Begini Cara Cek Nama Penerima Bansos Melalui Aplikasi

Begini Cara Cek Nama Penerima Bansos Melalui Aplikasi Pencairan BLT BBM diinisiasi dan diterima oleh …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *